Polsek Tapung Hilir Tangkap Gembong Narkoba Bersama 166 Gram Shabu

Polsek Tapung Hilir Tangkap Gembong Narkoba Bersama 166 Gram Shabu


Polsek Tapung Hilir Tangkap Gembong Narkoba Bersama 166 Gram Shabu

TAPUNG HILIR, homriau.com - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 10.00 wib.

Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah SU alias AN (Lk 37) warga Desa Suka Maju Kec.  Tapung Hilir Kab.  Kampar. 

Bersama pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 4 paket besar dan 1 paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat keseluruhan 166,62 gram.

Turut disita barang bukti lainnya yaitu 1 set alat hisap shabu, 2 buah tas sandang, 1 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu pagi (18/3/2018) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Ipda Novris H Simanjuntak SH dan anggota Opsnal Polsek mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan bandar narkoba jenis shabu di wilayah Desa Suka Maju Kec. Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama 5 anggota opsnal Polsek Tapung Hilir berangkat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan tersangka SU saat berada dirumahnya, selanjutnya disaksikan ketua RT setempat sdr. Paimin dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, dari hasil penggeledahan ini ditemukan didalam tas berwarna hitam milik pelaku 1 paket sedang narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening.

Kemudian kembali ditemukan 1  buah tas lainnya berisi bungkusan plastik warna hitam terdapat 4 paket besar narkotika jenis shabu, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH saat dikinfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Kapolsek bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Tapung Hilir ini, jelasnya.hr/rls

Editor : HomeRiau