Res Narkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang

Res Narkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang


KAMPAR, homeriau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang seorang pengedar shabu-shabu di Km 30/31 jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang wilayah Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar pada Kamis pagi (18/1/2018).

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZL alias IZ (LK 43) warga Danau Bingkuang Kec.Tambang Kab. Kampar.

Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap shabu dari botol plastik, sebuah kaca pirex, 5 buah plastik bening pembungkus, sebuah kotak warna putih, 4 buah sendok shabu dari pipet plastik dan 1 unit hp Nokia warna hitam merah.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis pagi (19/1/2018) sekira pukul 06.30 wib, saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa tersangka ZL alias IZ mengedarkan narkoba dirumahnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, tim menuju ke rumah target tersangka ZL yang saat itu sedang berada di dalam rumah.

Selanjutnya disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah ZL ini dan ditemukan sebuah kotak putih berada di jendela rumah tersebut yang berisikan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu.

Saat diinterogasi, ZL mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari IM melalui anak tirinya NT, lalu dilakukan pengembangan ke rumah IM namun keduanya sedang tidak berada dirumah, akan tetapi didapati seseorang bernama RG sedang berada di rumah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1 set bong alat hisap shabu terbuat dari botol plastik, 1 pak plastik bening pembungkus, uang tunai sebesar Rp 16 juta rupiah dan 7 lembar bukti transfer dari Bank BRI, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Kasat Narkoba ini.hr/yl

 

Editor : HomeRiau