KAMPAR, homeriau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang seorang pengedar shabu-shabu di Km 30/31 jalan lintas Pekanbaru - Bangkinang wilayah Desa Balam Jaya Kec. Tambang Kab. Kampar pada Kamis pagi (18/1/2018).
Tersangka
kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah ZL alias IZ
(LK 43) warga Danau Bingkuang Kec.Tambang Kab. Kampar.
Bersama
tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket
narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat hisap
shabu dari botol plastik, sebuah kaca pirex, 5
buah plastik bening pembungkus, sebuah kotak warna putih, 4 buah sendok
shabu dari pipet plastik dan 1 unit hp Nokia warna hitam merah.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Kamis pagi (19/1/2018) sekira pukul 06.30 wib,
saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa
tersangka ZL alias IZ mengedarkan narkoba dirumahnya.
Menindaklanjuti
informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung
mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, tim menuju ke
rumah target tersangka ZL yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
Selanjutnya
disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dirumah ZL ini
dan ditemukan sebuah kotak putih berada di jendela rumah tersebut yang
berisikan 1 paket narkotika jenis shabu-shabu.
Saat
diinterogasi, ZL mengaku bahwa narkotika itu didapatnya dari IM melalui
anak tirinya NT, lalu dilakukan pengembangan ke rumah IM namun keduanya
sedang tidak berada dirumah, akan tetapi didapati seseorang bernama RG
sedang berada di rumah tersebut.
Saat
dilakukan penggeledahan dirumah tersebut ditemukan 1 set bong alat
hisap shabu terbuat dari botol plastik, 1 pak plastik bening pembungkus,
uang tunai sebesar Rp 16 juta rupiah dan 7 lembar bukti transfer dari
Bank BRI, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu
Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka
kasus narkoba ini, disampaikan Asdi bahwa pelaku dan barang bukti telah
diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku
akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5
tahun, jelas Kasat Narkoba ini.hr/yl
Editor : HomeRiau