Tambang, Homeriau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar
melakukan penangkapan seorang tersangka pelaku narkoba di wilayah Desa
Palung Raya Kec. Tambang pada Senin siang (29/1/2018).
Tersangka
kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan pihak Kepolisian ini
adalah ER (Lk 34), Warga Desa Palung Raya Kec. Tambang Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 9 paket narkotika jenis shabu, 6 lembar plastik bening pembungkus, 1 buah bong alat hisap shabu, 1 buah kaca pirex dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal
Pada
Senin siang (29/1/2018) sekira pukul 13.00 Wib, saat anggota
Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa
sering dilakukan transaksi narkotika di rumah tersangka ER yang
berlokasi di Desa Palung Raya Kec. Tambang Kab. Kampar.
Menindaklanjuti
informasi tersebut Kasat Resnarkoba menghubungi Kapolsek Tambang dan
Kanit Reskrim Polsek Tambang untuk backup proses penyelidikan terhadap
target, selanjutnya tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar bersama Unit
Reskrim Polsek Tambang melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil
mengamankan tersangka ER yang sedang berada di rumahnya.
Pada
saat proses penggerebekan ini, terlihat oleh petugas tersangka ER
membuang sebuah bong dan sebuah kotak warna pink keluar jendela, setelah
dicek didalam kotak warna pink tersebut berisi 1 paket narkotika jenis
shabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Selanjutnya
petugas kembali melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku yang
disaksikan Ketua RW setempat, dan ditemukan 8 paket narkotika jenis
shabu dibungkus plastik bening berada diruang depan rumah tersebut.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu
Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku
narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar
untuk proses penyidikan lebih lanjut.Hr**
Editor :