BANGKINANG, homeriau.com
- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pengedar
narkotika jenis shabu-shabu pada Rabu siang (24/1/2018) di Jalan Lintas
Bangkinang- Petapahan wilayah Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec.
Bangkinang.
Tersangka
Kasus Narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah YL alias HN
(Lk 37), warga Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang
Kab. Kampar.
Bersama
tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 paket
narkotika Jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong terbuat
dari botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah buku tabungan, 1 buah
timbangan digital merk CHQ, 5 lembar plastik bening pembungkus, 4 lembar
kertas slip rekening BRI, 3 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp
1.150.000.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 13.30 Wib, saat
anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat
bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka YL alias HN
yang berlokasi di Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang.
Menindaklanjuti
informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung
melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, tim berhasil mengamankan YL
tidak jauh dari rumahnya.
Kemudian
disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah
tersangka dan ditemukan 12 paket narkotika jenis shabu-shabu dan
beberapa barang bukti lainnya di dalam kamar tersangka, selanjutnya
tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu
Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku
narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres
Kampar, jelas Asdi.
Ditambahkannya
bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling
singkat selama 5 tahun.hr/yl/hms
Editor : HomeRiau