Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di wilayah Bangkinang

Satresnarkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di wilayah Bangkinang

 


BANGKINANG, homeriau.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ringkus seorang pengedar narkotika jenis shabu-shabu pada Rabu siang (24/1/2018) di Jalan Lintas Bangkinang- Petapahan wilayah Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang.

Tersangka Kasus Narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah  YL alias HN (Lk 37), warga Dusun Teratak Domo Desa Pasir Sialang Kec. Bangkinang Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 12 paket narkotika Jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah mancis, 1 buah buku tabungan, 1 buah timbangan digital merk CHQ, 5 lembar plastik bening pembungkus, 4 lembar kertas slip rekening BRI, 3 unit HP dan uang tunai sejumlah Rp 1.150.000.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 13.30 Wib, saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah tersangka YL alias HN yang berlokasi di Desa Pasir Sialang Kec.  Bangkinang. 

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan kelokasi tersebut, tim berhasil mengamankan YL tidak jauh dari rumahnya. 

Kemudian disaksikan aparat desa setempat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 12 paket narkotika jenis shabu-shabu dan beberapa barang bukti lainnya di dalam kamar tersangka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasatres Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar, jelas Asdi.

Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.hr/yl/hms

 

Editor : HomeRiau