Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf Ditolak JPU Kejari Kampar

Semua Pledoi yang Diajukan Terdakwa M Yusuf Ditolak JPU Kejari Kampar

BANGKINANG - Atas Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya pada hari ini Senin (14/3)2022), JPU Kejari Kampar memberikan tanggapan (Reflik).

Dikatakan Kajari Kampar Arif Budiman melalui Kasi Pidsus Amri Rahmamto Sayekti bahwa sidang yang digelar di PN Tipikor Pekanbaru pada hari ini adalah JPU memberikan tanggapan tertulis atas Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya.

"Ya sidang pada hari dengan agenda Replik (tanggapan dari JPU) yang pada initinya menolak semua Pledoi yang diajukan dan dibacakan terdakwa melalui PH nya," sebut Amri.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan kata Amri, dengan agenda putusan atau vonis yang akan dibacakan Hakim.

"Sidang akan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majlis Hakim,"sambungnya.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K. Ario Utomo.

Dimana, Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini, adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar 496 juta rupiah.**

 

 

Editor : Ank