Sengketa Lahan Koto Tuo 2 Warga Jadi Terdakwa, Ahmad Fikri Angkat Bicara

Sengketa Lahan Koto Tuo 2 Warga Jadi Terdakwa, Ahmad Fikri Angkat Bicara


KAMPAR, homeriau.com - Sengketa lahan antara masyarakat Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar dengan pihak PT Sumatera Agro Tunas Utama (SATU) yang mengantarkan dua warga Koto Tuo menjadi terdakwa dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Bangkinang sejak 13 Febuari lalu, Ahmad Fikri,S.Ag Ketua DPRD Kampar sangat menyesalkan hal tersebut.

Fikri mengatakan,"pihak Perusahaan semestinya harus pandai - pandai dengan masyarakat disekitar dimana tempat mereka beroperasi bukan malah memenjarakannya dan jangan memancing - mancing masyarakat, kita takut nanti masyarakat akan mengambil tindakan sendiri,"ucap pria yang akrab disapa Onga ini Selasa sore (20/2/2018).

Ditambahkan Onga sejak awal masyarakat mau berunding untuk menyelesaikan permasalahan ini cuman kita sangat sayangkan pihak Perusahaan (PT SATU red) tidak pernah ada itikad baik, dua kali hearing di DPRD Kampar dan satu kali di aula Kantor Camat XIII Koto Kampar mereka tak pernah hadir,"ungkapnya.

"Kita berharap kepada Pemda Kampar agar bisa menyelesaikan permasalahan ini sesegera mungkin memanggil pihak Perusahaan, kalau mereka tidak hadir juga  jika perlu dipanggil paksa saja,"tegasnya.

Mereka buka usaha di wilayah kita jadi mereka yang harus ikut aturan kita bukan malah sebaliknya, kita takut nanti masyarakat bikin aturan sendiri. Jangan mentang - mentang sudah dapat izin mereka seenaknya berkuasa, kita kan punya masyarakat, Kades dan Camat di wilayah tersebut jangan sampai mereka (Perusahaan red) membuat kerajaan didaerah kita,"tutupnya.hr/yl

Editor : HomeRiau