KAMPAR, homeriau.com - Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir lakukan penangkapan
seorang pengedar narkoba jenis shabu-shabu dan daun ganja kering, di
Dusun Sei Geringging Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah pada Jumat
malam (5/1/2018) sekira pukul 22.30 wib.
Salahsatu
gembong narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah MR (LK 29)
warga Dusun Sei Geringging Desa Penghidupan Kec. Kampar Kiri Tengah Kab.
Kampar.
Bersama
tersangka MR ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1
paket besar, 1 paket sedang dan 1 paket kecil narkotika jenis
shabu-shabu, 1 bungkus kecil daun ganja kering, 50 lembar plastik bening
pembungkus, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 900 ribu serta beberapa
peralatan penggunaan narkotika jenis shabu dan daun ganja kering.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Jumat malam (5/1/2018), ketika Kapolsek Kampar
Kiri Hilir Akp Yusril J mendapat informasi dari masyarakat bahwa di
rumah tersangka MR di Desa Penghidupan sering dilakukan transaksi
Narkoba.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, AKP Yusril J dan Kanit Reskrim Ipda Markus Sinaga SH
beserta 4 anggota Opsnal Polsek langsung menuju ke rumah MR, setelah
memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.
Selanjutnya
disaksikan Ketua Pemuda setempat beserta beberapa warga lainnya
dilakukan penggeledahan, saat penggeledahan ini tersangka MR sempat lari
ke dapur dan membuang kaleng rokok merk Dji Sam Soe ke bawah lemari es,
setelah di cek ternyata dalamnya terdapat beberapa paket narkotika
jenis shabu-shabu.
Selain
itu dari hasil penggeledahan ini juga ditemukan 1 paket daun ganja
kering dan beberapa peralatan penggunaan narkotika jenis shabu dan daun
ganja kering, selanjutnya MR dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar
Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir
AKP Yusril. J saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan gembong narkoba
ini, lebih lanjut disampaikan Kapolsek bahwa pelaku saat ini telah
diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan,
jelasnya.hr/yl
Editor : HomeRiau