Pekanbaru, Homeriau.com - Oknum Camat dan Lurah di Payung Sekaki diduga menjual tanah kuburan masyarakat kelurahan Labuhbaru Barat dan Labuhbaru Timur. Hal ini terungkap setelah ditemukannya surat penyataan yang ditandatangi oleh oknum Camat, Lurah dan LPM di sebuah restoran di Pekanbaru.
Oleh sebab itu LSM LIRA Pekanbaru melalui Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Payung Sekaki mengecam tindakan oknum Camat, Lurah dan LPM yang secara bersama-sama membuat musyawah untuk menjual lahan perkuburan masyarakat seluas satu hektar yang berada di jalan beringin.
"Jelas kita mengecam tindakan oknum aparat pemerintah kecamatan Payung Sekaki yang berbuat zalim kepada masyarakat," jelas Nikmatul Akbar bendahara umum LSM LIRA Pekanbaru didampingi Aidil Camat LSM LIRA Payung Sekaki.
Ditambahnya tindakan oknum camat dan lurah ini jelas-jelas melukai hati masyarakat. Karena semestinya camat dan lurah itu seharusnya membela kepentingan masyarakat bukan malah sebaliknya, ikut serta menyepakitinya.
"Ini jelas-jelas perbuatan yang tidak bermoral yang ditunjukkan oleh oknum camat dan lurah di payung sekaki, tanah untuk perkuburanpun meraka nekat dan sepakat menjualnya," ujarnya kesal.
Aidil selaku camat LSM LIRA Payung Sekaki menambahkan Lira akan berada digaris terdepan dalam kasus ini. Bahkan seluruh jajaran DPK LSM LIRA Payung Sekaki akan selalu memantau bahkan akan bersama-sama berada dimasyakat.
"Tak ada satupun yang akan kami lindungi dalam kasus ini, LSM LIRA tetap akan membela hak masyarakat," bebernya
Dirinya juga menambahkan dari informasi yang didapat DPK LSM LIRA Payung Sekaki, bahwa tanah tersebut sudah dijual Rp 1,6 miliar dan sudah mendapatkan DP Rp160 juta. Jadi jelas disini mereka memang sengaja menjual tanah perkuburan tersebut.
"Jelas disini ada tindak pidana yang dilakukan oleh mereka-mereka yang sebelumnya melakukan musyawah dan termasuk camat payung sekaki jadi DPK LSM LIRA Payung Sekaki tak akan kompromi dan camat payung sekaki tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatanya," Tutur Aidil.Hr/rac.
Editor :