Terdakwa Korupsi Dana Makan Mimum SUT Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp. 297.466.283

Terdakwa Korupsi Dana Makan Mimum SUT Kembalikan Kerugian Negara Sebesar Rp. 297.466.283

Kampar -Terdakwa dugaan kasus perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan pegelolaan dana makan minum pada Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambih Mekkah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 - 2017 (S), kembalikan kerugian keuangan negara melalalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk dititipkan sementara ke Bank BRI Cabang Bangkinang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar Suhendri SH.MH melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Amri Rahmanto Sayekti SH.MH jkepada Detak Kampar  Selasa (12/1/2021) saat ditemui diruang kerjanya.

Dikatakan Amri,ini atas inisiatif dari terdakwa (S) dan kelurganya telah melakukan pengambalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 297.466.283 yang sudah sesuai dengan yang dibebankan kepada terdakwa, dengan diserahkan langsung oleh istri terdakwa.

"Atas inisiatif terdakwa (S) dan keluarga yang diserahkan melalui oleh istri terdakwa dan juga disaksikan oleh anak terdakwa yang juga didampinggi Pengacara," ucap Pria yang pernah menjadi Kasi Datun di Kejari Medan ini.

Lebih lanjut, Ia menambahkan, uang yang sudah dikembalikan ini kita titipkan langsung ke Bank BRI, dan kita menunggu sampai ada kekuatan hukum tetap, barulah uang titipan itu kita eksekusi dan kita cairkan untuk di setorkan ke kas Negara sebagaimana amanat yang tertuang dalam putusan Pengadilan.

"Dalam hal ini status (S) sudah terdakwa dan sekarang sudah sidang dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pegelolaan dana makan minum pada Sekolah Negeri Unggul Terpadu (SUT) Serambi Mekkah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2016 - 2017," tambahnya.

Ia menambahkan, dalam hal tersebut, terdawa (S) sudah merubah sistem pegadaan makan minum, yang sebelumnya dilakukan pihak ketiga dizaman terdakwa merubah menjadi Swakelola, yang mana pada kegiatan itu bukanlah sistim swakelola murni.

"Dalam hal ini, terdakwa sudah merubah sistem swakelola, dan pada kegiatan tersebut bukanlah sistem swakelola murni, yang mana terdakwa merubah seolah-olah seperti swakelola, yang mana pada kegiatan itu terdapat selisih antara perbelanjaan Ril dengan apa yang dicairkan," ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Amri mengatakan, dengan adanya pengembalian kerugian  Negara tidak semerta - merta perbuatan terdakwa gugur atau terhapus, ini tetap berjalan dan terdakwa tetap dihukum. Dengan adanya pengembalian ini menjadi pertimbangan untuk menentukan penuntutan dan bagi Hakim untuk menentukan Putusannya..

"Pasal yang disangkakan pada terdakwa ini, primernya pasal 2 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, subsidernya pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimalnya tidak dibatasi," tandasnya.

(Tim)

Editor : Ank