Tim Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Kawasan Konservasi

Tim Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Pembukaan Lahan Tanpa Izin di Kawasan Konservasi

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik perusakan hutan di kawasan konservasi yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis. Seorang wanita berinisial GR (55) ditangkap karena diduga menjadi otak di balik pembukaan lahan secara ilegal menggunakan alat berat.

Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/445/X/RES.5/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, yang menyoroti dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, serta kejahatan kehutanan.

Kegiatan pembukaan lahan tersebut diketahui berlangsung pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 17.09 WIB, di kawasan Danau Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasruddin mengungkapkan bahwa GR menyewa dua unit excavator untuk meratakan lahan di kawasan hutan konservasi seluas belasan hektare.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka menyewa alat berat dengan biaya sekitar Rp9 juta per hektare untuk membuka lahan tanpa izin resmi,” ujar Nasruddin, Jumat (24/10/2025).

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan dua excavator merek Hitachi 110 berwarna oranye, satu bilah parang, dan satu meteran sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan hutan lindung. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim menemukan bukti kuat adanya kegiatan pembukaan lahan ilegal.

“Petugas segera mengamankan alat berat, operator, serta mengumpulkan barang bukti. Tersangka GR kemudian ditetapkan sebagai pelaku utama,” terang Nasruddin.

Selain GR, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk operator dan pemilik alat berat yang diduga terlibat.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Jika terbukti bersalah, GR terancam hukuman penjara hingga 11 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Nasruddin menegaskan, penegakan hukum ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin pemerintah.

“Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk perusakan hutan, terutama di wilayah konservasi yang dilindungi oleh negara,” tegasnya.

 

Laporan : Def

Editor : Ank