KAMPAR, homeriau.com
- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar amankan seorang penjual nomor
Togel / Kim pada Kamis malam (18/1/2018) sekira pukul 21.30 wib di
wilayah Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Tersangka
kasus Judi Kim yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah PS (Lk 40)
warga Jln. Rajawali Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Bersama tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 2 unit HP, 1 buah kalkulator, 5
lembar potongan kertas bertuliskan angka-angka, 2 lembar kertas
berisikan catatan nomor Kim dan daftar nomor Togel / Kim yang sudah
keluar, 2 buah buku yang berisi angka dan nama pembeli serta uang tunai
sejumlah Rp 1.179.000 yang diduga sebagai hasil penjualan nomor togel.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Kamis malam (18/1/2018) saat anggota Opsnal
Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin Kanit I Ipda Rian Onel
melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Kampar, kemudian didapat
informasi adanya seseorang yang menjual nomor judi togel /Kim di wilayah
Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu.
Selanjutnya
tim mendatangi wilayah tersebut untuk melakukan penyelidikan, dari
hasil penyelidikan ini petugas menemukan tersangka PS tengah menunggu
pembeli nomor togel / Kim di warung tuak yang berlokasi di Jalan
Rajawali Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu.
Bersama
tersangka juga ditemukan sejumlah barang bukti terkait kasus ini,
selanjutnya dilakukan interogasi terhadapnya dan diakui oleh PS bahwa
benar dirinya telah menjual nomor judi togel / kim, selanjutnya pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH,
SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kasat
Reskrim ini bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres
Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.hr/yl
Editor : HomeRiau