Tipu Seorang Janda Dengan Modus Memacarinya, Pria Paruh Baya Ini Terancam 6 Tahun Penjara

Tipu Seorang Janda Dengan Modus Memacarinya, Pria Paruh Baya Ini Terancam 6 Tahun Penjara

BANGKINANG - Bidang Pidana Umum (Pidum)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terima tersangka dan barang bukti perkara penipuan yang berawal dari kisah asmara, Rabu (5/1)2022).

Kasi Pidum Kejari Kampar Hari Naurianto mengatakan, bahwa pada hari ini Kejari Kampar menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara penipuan atas nama HS.

"HS ini menipu korbannya (Juli) yang seorang janda dengan mengiming - imingkan untuk menikahinya dengan meminta transfer sejumlah uang untuk biaya kehidupannya sehari - hari karena bekerja di kota lain," jelas Hari.

Dilanjutlan Hari, HS ini tak lain tak bukan adalah tetangga si korban, dengan modus memacari korban (Juli) diminta mengirimkan atau mentransfer uang sebanyak beberapa kali.

"HS membujuk dan meminta korban agar mengirimkan sejumlah uang dan berlangsung beberapa kali dengan total Rp.29.080.000 (dua puluh sembilan juta delapan puluh ribu) rupiah," ungkapnya.

Atas perbuatannya HS disangkakan dengan undang - undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"HS dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman 4'tahun pwnjara, untuk selanjutnya perkara  ini akan kita limpahkan je pengadilan," tutup Kasi Pidum.**

Editor : Ank