“Iya, pemenangnya PT Godang Tua Jaya, sudah kami umumkan secara terbuka melalui website resmi LPSE Kota Pekanbaru, Jumat kemarin,” kata Kepala Bagian ULP Kota Pekanbaru Musalimin, Senin (16/4/2018).
Setelah pengumuman pemenang lelang, maka tahapan lelang memasuki masa sanggah selama lima hari kerja, terhitung setelah pengumuman pemenang lelang. Jika selama masa sanggah tidak ada perusahaan yang menyanggah, maka pihaknya akan menyerahkan penetapan pemenang tender proyek tersebut ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Pekanbaru.
"Setelah kita serahkan ke PPK maka tugas kita sudah selesai. Selanjutnya untuk penandatangan kontrak kerjasama itu menjadi tanggungjawab PPK," ujarnya.Hr/Kim
Editor :