Bangkinang – Dandim 0313/KPR yang diwakili Kepala staf Kodim 0313/KPR Mayor Inf Sandi wijaya memimpin Sidang Pangkat dan Karier (Pankar) Usul Kenaikan Pangkat (UKP) yang berlangsung di ruang rapat Data Makodim, Jalan Jendral Soedirman N0 37 Bangkinang Kabupaten Kampar. Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh perwira staf, para Danramil Jajaran Kodim 0313/KPR, Senin, (17/01/2022).
Pada kesempatan tersebut, Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Sandi wijaya menyampaikan, Pangkat dan Karier merupakan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan yang wajib diberikan kepada prajurit, namun semua itu tidak serta merta diberikan melainkan harus melalui tahapan dan prosedur yang sudah ditentukan. Mulai dari persyaratan administrasi, aspek kepribadian dan kemampuan jasmani yang harus dilaksanakan oleh setiap Prajurit.
“Kenaikan pangkat merupkan kesejahteraan sekaligus suatu kehormatan dan kebanggaan bagi seorang prajurit”, ujar Mayor Sandi wijaya
“Tetapi tidak bisa serta merta di berikan , harus melalaui semua prosedur atau aturan yang sudah ditentukan, karena itu merupakan persyaratan mutlak bagi personill yang diusulkan kenaikan pangkat”, Kata Kasdim.
“Salah satunya sidang Pankar yang merupakan mekanisme dan prosedur penilaian yang objektif bagi prajurut yang akan di ajukan UKP”, ucapnya.
“Sidang Pangkar bertujuan untuk mengetahui dari berbagai aspek yang merupakan persyaratan menyangkut kenaikan pangkat prajurit layak atau tidak untuk diusulkan ke Komando Atas”, ungkapnya.
Sementara itu Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim 0313/KPR Kapten Arh Diding Sukardi di tempat yang sama menjelaskan, “Untuk Personil dari satuan Kodim 0313/KPR yang diusulkan kenaikan pangkat reguler periode 1 April 2022 berjumlah 50 orang dan 1 orang usulan kenaikan penghargaan teridiri dari Bintara dan Tamtama”, ungkapnya.
Sumber : Pendim 0313/Kpr
Editor : Ank