Warning!!! Kampar Sudah Punya Tim Saber Pungli

Warning!!! Kampar Sudah Punya Tim Saber Pungli

BANGKINANG (GN)-Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari aksi pungutan liar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampa membentuk tim sapu bersih (saber) pungutan liar (pungli). Pengukuhan tim ini sekaligus warning bagi semua pihak, untuk mendukung terwujudkan Kampar bebas dari pungli.

            Tim  yang terdiri dari 35 orang tersebut, dikukuhkan oleh Bupati Kampar Azis Zaenal SH MM di Balai Bupati Kampar, Senin (17/7/2017). Turut hadir Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan FKPD yang ada di Kabupaten kampar

Azis menegaskan bahwa pungutan liar merupakan masalah serius yang sudah terlalu lama terjadi dan mungkin telah menjadi budaya tersendiri dalam pelayanan masyarakat.  Untuk itu sejak akhir tahun 2016, pemerintah pusat sudah mulai berupaya meminimalisir pungutan liar yang selama ini terjadi di institusi pemerintah, terutama menyangkut pelayanan birokrasi sampai pada penegakan hukum.

Dengan telah dikeluarkannya PP No 87 tahun 2016 tentang saber pungli, maka Pemkab Kampar membentuk Satgas saber pungli dengan susunan satgas yang terdiri dari pejabat internal pemda Kampar,  Kapolres Kampar, kajari Bangkinang, Dandim 0313 KPR, Ketua pengadilan Negeri bangkit dan Danyon 132 Bima Sakti. “Tim ini dibentuk untuk bersama-sama menghentikan serta menimbulkan efek jera bagi pelaku pungli,"terang Azis

            Tugas saber pungli adalah melakukan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana dan satuan kerja yang ada di daerah Kampar. Ada beberapa wewenang petugas saber pungli yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit Saber pungli di setiap instansi penyelenggaraan pelayanan publik, meaksanakan evaluasi kegiatan pencegahan dan pemberantasan pungli serta menyusun laporan perkembangan satgas saber pungli secara periodik atau sewaktu - waktu jika diperlukan.

Pungli bukan hanya persoalan besar atau kecilnya, tapi pengaruh buruknya kepada penilaian masyarakat terhadap kinerja pemerintah khususnya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. “Untuk itu kami berharap semua pihak terkait dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang profesional dan terhindar dari perbuatan pungli dan melanggar hokum,’’ucapnya.(ans)

Editor : HomeRiau