Pekanbaru, Homeriau.com - Wakil rakyat di DPRD Riau terus lakukan rapat paripurna
penurunan pajak Pertalite. Kali ini paripurna dilaksanakan dengan agenda penyampaian
jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan
kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah
sekaligus pembentukan Pansus.
Dalam laporannya, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi mengapresiasi pandangan umum fraksi
yang sudah disampaikan melalui juru bicaranya masing-masing. Tidak terkecuali bagi
fraksi yang mengusulkan penurunannya sampai 5 persen.
"Oleh karena itu, kami mempertimbangkan secara seksama, bersungguh-sungguh
untuk menemukan solusi yang tepat dalam penurunan pajak ini, berapa persen
seharusnya sehingga didapat manfaat yang signifikan dan dampaknya dapat ditolerir
demi kesejahteraan masyarakat juga," jelasnya.
Usai Sekdaprov Riau membacakan jawaban pemerintah, Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau
yang juga memimpin paripurna, langsung mengumumkan pembentukan Pansus yang terdiri
dari 18 orang anggota DPRD Riau.
Berdasarkan hasil rapat internal 18 anggota dewan tersebut, maka disepakatilah Ketua
Pansus nya, Erizal Muluk dan wakilnya, Aherson.
Seperti yang diketahui, saat ini wakil rakyat di DPRD Riau tengah sibuk dengan
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah, terutama pada Pasal 24 Ayat 2.
Pada pasal 24 Ayat 2 menjelaskan, tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB)
jenis BBM Umum jenis Pertalite ditetapkan sebesar 10 persen.
Editor :