Danramil 11/ Tambusai Hadiri Acara Sosialisasi Pendampingan Anak Oleh PPPA RI

Danramil 11/ Tambusai Hadiri Acara Sosialisasi Pendampingan Anak Oleh PPPA RI

Rahul - Danramil 11/Tambusai Kodim 0313/KPR Kapten Inf Lilik H menghadiri acara sosialisasi oleh PPPA RI diGedung LKA Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (21/06/22)

Adapun sosialisasi dan penyuluhan dari Kementrian PPPA RI ini bertujuan untuk kita mengerti paham dalam melindungi anak anak kita secara maksimal di wilayah Tambusai.

Adapun yang hadir dalam kegiatan ini anggota Komisi VIII DPR RI Dr.H.Achmad,M.Si, Deputi PPPA RI Nahar,SH., M.Si, Dinas PPPA Prov. Riau, Dinas PPPA Rohul, Komnas PA Rohul, Para Anggota DPRD Kab.Rohul, Kepala LKAM Luhak Tambusai Tengku A.R, Para Datuk Pucuk Suku Luhak Tambusai, Danramil 11 Tambusai Kapten Inf.Lilik Haryono, Kapolsek Tambusai AKP Repelita Ginting,SH, Kepala KUA Kec. Tambusai H.Rahmat Taufik,LC.,MA, Para Kades Se-Kecamatan Tambusai, Para Pimpinan Surau Suluk, Para Tamu Undangan -+ 150 Orang

Dr.H.Achmad,M.Si dalam sambutannya, tujuan kami membawa deputi bidang pemberdayaan perempuan dan anak dikarenakan Kementerian PPPA adalah mitra kami di Komisi VIII DPR RI sehingga anak-anak khususnya di Kec. Tambusai dapat mendapatkan penyuluhan dari Kementrian PPPA RI sehingga anak-anak kita dapat terlindungi secara maksimal. Apabila anak-anak kita mengalami kekerasan oleh seseorang atau kelompok haruslah pelaku tersebut ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena anak-anak kita telah dilindungi oleh UU Perlindungan anak, tandasnya.

Dalam kegiatan ini kepala LKAM Luhak Tambusai dalam penyampaian nya, beberapa waktu yang lalu terjadi aksi premanisme dan kekerasan anak dibawah umur terhadap anak kemenakan Luhak Tambusai di Dalu-Dalu sehingga menganggu mental anak kemenakan kami untuk itu kami bermohon agar kiranya diberikan solusi terbaik agar anak kemenakan kami dapat segera pulih.

Deputi PPPA RI Bpk Nahar,SH.,M.Si dalam kegiatan ini juga menyampaikan diantara ; anak memiliki hak hidup dan harus mendapatkan perhatian dari orang tua agar tidak bermasalah dan berhadapan dengan hukum. Tanggal 09 mei 2022 telah di sah kan UU tentang Tindak Pidana Kekerasan salah satu nya adalah pemaksaan perkawinan (pelaku kekerasan seksual tidak diperbolehkan menikahi korban kekerasan)

Aspirasi oleh Datuk Rajo Suaro Luhak Tambusai menyampaikan, anak kemenakan kami banyak yang menjadi korban narkoba, ada yang pemakai dan juga penjual sehingga beberapa anak kemenakan kami ada yang masuk penjara, untuk itu kami meminta agar dapat segera di tindak lanjuti supaya anak kemenakan kami tidak semakin banyak yang terpapar oleh narkoba.

Acara ditutup dengan pemberian bantuan oleh Dr.H.Ahcmad,M.Si untuk fakir miskin dan anak yatim sebanyak 50 paket, Pemberian Cindera Mata oleh Kepala LKAM Luhak Tambusai kepada deputi PPPA RI serta diakhiri foto bersama.

 

Sumber : Pendim 0313/Kpr

 

 

Editor : Ank