Pekanbaru, Homeriau.com - Wakil rakyat di DPRD Riau mulai menggagas pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat. Rancangan Perda pun sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau.
"Perda ini yang akan melengkapi Perda Desa Adat yang dibuat pemerintah
kabupaten/kota. Perda ini bersifat khusus," kata Sumiyanti, Ketua Badan
Pembentukan Perda DPRD Riau kepada wartawan usai paripurna, Kamis (05/04/18).
Anggota Komisi IV ini pun menjelaskan, dalam Perda yang disusun, memuat susunan
kelembagaan dan masa jabatan kepala desa adat. Anggarannya pun bakal disamakan
dengan desa biasa yang bersumber dari APBN, APBD dan lainnya.
"Dia masih masuk dalam komponen perangkat desa. Bedanya, ada kearifan lokal
yang ditonjolkan di dalamnya. Perda ini nantinya bisa dikatakan melengkapi Perda
Adat kabupaten/kota," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Perda yang akan dibentuk sudah berdasarkan kepada
Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang mendelegasikan kewenangan kepada
pemerintah daerah provinsi untuk membentuk Perda provinsi tentang Susunan
Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa.
"Kita juga sudah lakukan konsultasi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Intinya, Perda yang akan kita bahas dan sahkan ini, salah satu isinya tentang
kedudukan dan wilayah disarankan tidak dicantumkan jika Perda kabupaten/kota yang
mengatur substansi tersebut sudah ada," jelasnya.
Terakhir politisi Golkar ini berharap, Raperda tentang ini bisa diselesaikan segera
oleh DPRD Riau melalui Panitia Khusus. Dengan sudah disahkannya Perda ini, maka
Perda yang ada di kabupaten/kota bisa berjalan dengan maskimal.
"Saat ini, setahu saya baru Kabupaten Siak, Rokan Hulu dan Rokan Hilir hang
sudah mengesahkan Perda Des Adat," tutupnya.Hr/rtc
Editor :