Jika Chevron Tak Bayar Pajak Air Permukaan Bisa Di Pidana. Ket Foto : Suhardiman Amby, Sekretaris Komisi C DPRD Riau

Jika Chevron Tak Bayar Pajak Air Permukaan Bisa Di Pidana.

Pekanbaru, Homeriau.com - Sekretaris Komisi C DPRD Riau Suhardiman Amby menegaskan adanya indikasi Chevron tidak bayar pajak air permukaan bisa di Pidana,(28/2/2018).
 
Chevron Perusahaan besar itu tidak membayar pajak, tegasnya. Berapa kerugian daerah kalau mereka tidak bayar, meskipun Chevron izinnya dari Pusat, perusahaan ini harus memberikan kontribusi terhadap daerah ini tegas Suhardiman kepada Homeriau.com diruangan Komisi C DPRD Riau.
 
Lebih lanjut Suhardiman mengatakan adanya Perda yang salah yang perlu di revisi, dimana perda lama perusahaan diberi kewenangan untuk mempunyai alat sendiri dan mempunyai meteran sendiri, jadi mereka ambil air sendiri seenaknya, mereka ukur sendiri dan mereka bisa saja akali alat ukur air permukaan tersebut.
 
"kita harap perda ini di revisi, kedepannya pemerintah daerah segera merevisi ini agar bisa dikontrol penggunaannya, alat itu disiapkan oleh pemerintah. Suhardiman meminta kepada dispenda untuk segera  bertindak,  pegawai yang banyak itu jangan duduk duduk saja , bekerjalah tegas suhardiman".**

Editor :