Empat tersangka yang divonis itu yakni Iwan Kurniawan,3 Tahun Penjara dan Asnawati,Ruslan dan Afrizal masing-masing 1 tahun 6 bulan.Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding atas putusan tersebut dan akhirnya Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman empat ASN itu.
"Terhadap iwan kurniawan yang awalnya diputus pidana badan 3 tahun,Di MA hukum ditambah menjadi 8 tahun denda 800 juta subsisder 3 tahun penjara",Kata Kajari Rohil Bima Suprayoga,SH,M.Hum disela-sela penyerahan uang hasil penyelamatan jaksa ke pemda di Bank BRI bagansiapiapi,Rabu(21/02/18).
Sementara sambung Bima,Untuk terdakwa lainnya diantaranya Ruslan,MA menambahkan hukumannya menjadi pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp. 200.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara. "Begitu juga dengan Asnawasti,Ditambah hukuman badan 6 tahun penjara,Denda Rp.200 juta subsider 6 bulan penjara",Ujar Kajari.
Terhadap pidana lainnya atas nama afrizal,Kajari mengatakan pihaknya masih menunggu kasasi dari MA."Semoga secepatnya turun,Sehingga bisa kita eksekusi seperti terdakwa yang sudah diputuskan oleh MA",Pungkas Bima.Hr/st
Editor :