PEKANBARU, homeriau.com -
Pimpinan DPRD Riau dukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
20 Tahun 2018 tentang larangan bagi mantan koruptor maju sebagai calon
legislatif dalam Pileg 2019 mendatang.
"Kita dukung adanya PKPU itu, larangan mantan koruptor maju sebagai
Pileg, tahun depan," kata Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau kepada
wartawan, Selasa (03/07/18).
Hal ini menurutnya bukan tanpa alasan. Jika PKPU diterapkan, maka
lembaga dewan secara keseluruhan akan bersih dari praktek korupsi.
Masyarakat pun disebutnya, akan banyak mendukung PKPU tersebut.
"Saya rasa, tidak ada masyarakat yang tidak sepakat dengan itu. Kan
banyak dampak positif, lembaga legislatif akan berisikan orang-orang
yang bersih dan bukan orang yang bagi-bagi uang saat mencalonkan diri,"
jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, PKPU yang dimaksud sudah bisa diterapkan
mulai masa pendaftaran bakal Caleg. Adapun pendaftaran bakal calon
anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota untuk Pemilu
2019, akan dibuka mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.
"Mudah-mudahan akan melahirkan anggota dewan yang bebas dari korupsi nantinya," tutup politisi Demokrat ini.
sumber ; riauterkini.com
Editor : HomeRiau