Setelah Dilaporkan LE ke BK DPD RI, Penghadang Ustad Somad Diberhentikan Sementara

Setelah Dilaporkan LE ke BK DPD RI, Penghadang Ustad Somad Diberhentikan Sementara

Jakarta, Homeriau.com – Aksi penolakan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali belum lama ini berbuntut panjang. Tidak saja dilaporkan oleh Balon Gubri Zaman Now yang juga Anggota DPR RI asal Riau, Lukman Edy ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. Bahkan anggota DPD asal Bali yang diduga sebagai propokator Arya Wedakarna diberhenti sebagai senator.
Sebagaimana disampaikan oleh Mantan Ketua Badan Kehormatan DPD RI HM.Fatwa dalam acara Selamat Pagi Indonesia yang ditayangkan oleh Tvone, Rabu (13/12) yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan hal yang sama. Oleh sebab itu, badan kehormatan DPD RI sudah memberikan keputusan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan.


“Hanya saja waktu itu, beberapa orang anggota DPD RI dari Bali minta ditunda pemberlakukan keputusan itu. Jadi bukan dicabut. Nah, karena yang bersangkutan melakukan hal yang sama, maka saya kira sudah saatnya hal itu dijalankan,” tegas HM.Fatwa.
Sebebelumnya, LE, panggilan akrab Lukman Edy, menuduh Arya sebagai dalang dari aksi penolakan sekelompok orang terhadap Ustaz Abdul Somad di Bali. Arya juga dinilai LE telah memprovokasi warga Bali melalui media sosial fan page Facebook @dr.aryawedakarna dengan menuding UAS anti - Pancasila.

LE memiliki beberapa alasan melaporkan Arya Wedakarna ke BK DPD. “Spektrum pertama, ini kan tahun politik, semua kandidat bagi saya, baik calon kepala daerah, calon DPR, DPD, presiden dan wakil presiden supaya tidak menggunakan isu sensitif isu SARA,” ujar LE di Sekretariat BK DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/12). Karena, lanjut dia, isu berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) itu dilarang dalam pemilu sesuai undang-undang yang berlaku. “Kedua, dalam rangka menjaga muruah dan nama baik lembaga negara,” tuturnya, seperti dikutip dari Sindonews.com.

LE menambahkan, kredibilitas DPD dipertaruhkan jika tidak bertanggung jawab atas apa yang diperbuat Arya Wedakarna. “Saya bertanggung jawab untuk ikut bersama-sama menjaga muruah dari lembaga negara,” tandasnya.

Adapun alasan ketiga, kata Lukman, Arya sudah beberapa kali melakukan hal sama. Bahkan, lanjut dia, Arya Wedakarna sudah mendapatkan sanksi dari DPD pada kasus sebelumnya.

“Pemberhentian dari BK, dan pemberhentian dari alat kelengkapan DPD. Kemudian melakukan hal lagi yang sama, momentumnya tepat untuk kemudian perkara yang kedua ini bisa ditindak dengan tegas. Sehingga tidak berulang kembali,” katanya.

Menurut dia, penolakan terhadap UAS sangat ‘mengganggu’ masyarakat Riau. “Karena Ustaz Somad ini panutan, tokoh ulama dari Riau, dan sekarang menjadi idola di Provinsi Riau,” pungkasnya.Ir/krn 

Editor :