Pada Pasal 24 Ayat 2 tersebut menjelaskan bakal terjadi penurunan tarif pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor jenis BBM Umum yaitu Pertalite yang saat ini ditetapkan sebesar 10 persen.
"Kita sadar penurunan pajak Pertalite ini mendesak, maka kita akan maksimalkan waktu satu pekan untuk menyelesaikannya," kata Erizal Muluk, Ketua Pansus kepada wartawan, Senin (19/03/18).
Ketua Komisi III DPRD Riau ini mengatakan, setelah revisi nanti, maka diharapkan besaran yang awalnya 10 persen bisa berkurang dan pajak Pertalite bisa lebih rendah dibandingkan daerah lain, khususnya provinsi tetangga.
"Pemprov melalui Sekdaprov mengusulkan penurunan diangka 7,5 persen. Menurut Sekdaprov, angka tersebut sudah sama dengan dua daerah tetangga. Tapi kalau harga jualnya kita tetap tinggi, kita akan kaji lagi," jelasnya.
Lebih lanjut ia akui, dengan diturunkannya pajak Pertalite, maka akan berimbas kepada turunnya pendapatan daerah. Selama ini sebutnya, pendapatan dari pajak BBM diangka 70 persen yang dibagikan ke 12 kabupaten/kota. Sedangkan 30 persen nya lagi untuk provinsi.Hr/rtc
Editor :