Paslon Gubri Syamsuar - Edy Nasution bakal gratiskan pendidikan 12 tahun Ket Foto : Calon Gubernur Riau, Drs H Syamsuar MSi - Edy Natar Nasution nomor urut 1

Paslon Gubri Syamsuar - Edy Nasution bakal gratiskan pendidikan 12 tahun

Pekanbaru, Homeriau.com - Pasangan calon Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) nomor urut 1 Syamsuar- Edy Natar Nasution mengincar pemilih pemula melalui media sosial. Untuk itu, kedua paslon yang diusung 3 partai Nasdem, PAN dan PKS ini aktif di dunia maya. Dia menjanjikan kepada masyarakat, bakal digratiskan pendidikan selama 12 tahun. “Kita rangkul pemilih pemula, untuk menggunakan hak suaranya pada ajang Pilgubri mendatang. Salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi, serta memberikan perhatian yang lebih di bidang pendidikan,” ujar Syamsuar saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/3).

Bupati Siak dua priode ini mencontohkan di daerah yang ia pimpin, sudah mencanangkan wajib belajar 12 tahun bagi pemuda pemudi secara gratis. Dia juga menegskan, komite sekolah dilarang memungut uang dari siswa maupun wali murid.

“Di Siak, saya sudah canangkan program pendidikan wajib belajar 12 tahun gratis, dilarang pungutan uang komite sekolah sepersen pun. Nanti jika saya terpilih menjadi Gubernur Riau, maka program ini akan dijalankan seluruh kabupaten dan kota, gratis semua,” kata Syamsuar.

Syamsuar mengaku selalu aktif dan eksis di media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twiter. Dia meminta kepada masyarakat untuk membuka akun medsosnya naik pribadi maupun pasangan calon dengan Edy Natar Nasution.

“Di medsos saya, ada dipublis sprogram kerja. Baik yang sudah saya lakukan, maupun yang saya akan jalankan bersama Pak Edy Nasution nantinya,” jelas Syamsuar. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, dari total Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah sekitar 3.676.326 pemilih, 8-10 persen di antaranya merupakan pemilih pemula.

Syamsuar menjelaskan, meski jumlah pemilih pemula ini tidak terlalu signifikan namun ia tetap memberikan perhatian lebih kepada pelajar yang sudah menginjak usia 17 tahun.

“Mereka jangan diabaikan, karena mereka juga merupakan calon pemimpin masa depan,” terangnya. Para pemilih pemula diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, jika ingin menggunakan hak suaranya pada 27 Juni mendatang. Namun jika mereka  belum memiliki KTP Elektronik, maka bisa mengurus Surat Keterangan (Suket) ke Disdukcapil daerah masing-masing sehingga nantinya bisa mencoblos di TPS.

Sumber: Merdeka.com

Editor :