PENYUSUNAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN TAHUN 2019

PENYUSUNAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPRD KABUPATEN TAHUN 2019



BANGKINANG KOTA, homeriau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Kerja (Raker) penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten tahun 2019. Kamis 30/11/17 sekira pukul 09.00 wib

Aula KPU Kabupaten Kampar Raker yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar dengan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Kampar, Perwakilan Partai Politik, Kesbangpol, Disdukcapil, unsur tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, ormas dan insan pers.

Rapat kerja yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kampar Yatarullah SH MH didampingi 4 orang Komisioner KPU Kampar dan seluruh anggota KPU Kampar. Pemaparan materi  penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kampar Tahun 2019 disampaikan oleh anggota KPU Kabupaten Kampar Dahmizar S.Pdi M.Pd selaku ketua Divisi teknis penyelenggara.

Pada kesempatan itu Dahmizar menjelaskan tentang data dan jumlah kursi yang akan diperebutkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mendatang.

 Menjelaskan bahwa dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar dibagi menjadi 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang masing - masing Dapil memiliki perbedaan jumlah Kecamatan. Acuan nya tetap berdasarkan banyak jumlah penduduk di setiap Kecamatan itu". Terang Dahmizar. Sebagaimana diketahui bersama, saat ini di DPRD Kampar ada 45 kursi yang di didapatkan dari 6 Dapil. Dalam raker ini juga perwakilan dari beberapa Partai Politik mengusulkan penambahan Dapil. Mengingat letak geografis desa - desa dan Kecamatan di setiap dapil berjauhan.

Pada kesempatan ini juga Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah menerangkan bahwa hak pilih masyarakat baru bisa mempunyai hak suara apabila masyarakat tersebut memiliki KTP. Saat ini kita melihat bahwa masih banyak nya masyarakat yang tidak memiliki KTP, sebagian ada juga yang hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Ungkapnya

Kepada masyarakat yang sudah lama berdomisili di Kabupaten Kampar. Sangat disayang kan mereka belum memiliki KTP Kampar. Perlu saya tekankan bahwa untuk Pilgub maupun Pileg mendatang yang tidak memiliki KTP tidak dibenarkan untuk mengikuti Pemilu." Tutup Yatarullah.hr/juliardi.

Editor : HomeRiau