BANGKINANG KOTA, homeriau.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar Rapat Kerja
(Raker) penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota
DPRD Kabupaten tahun 2019. Kamis 30/11/17 sekira pukul 09.00 wib
Aula
KPU Kabupaten Kampar Raker yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Kampar dengan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU)
Kabupaten Kampar, Perwakilan Partai Politik, Kesbangpol, Disdukcapil,
unsur tokoh Agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, ormas dan insan pers.
Rapat
kerja yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Kampar Yatarullah SH MH
didampingi 4 orang Komisioner KPU Kampar dan seluruh anggota KPU Kampar.
Pemaparan materi penyusunan penataan daerah pemilihan dan alokasi
kursi anggota DPRD Kampar Tahun 2019 disampaikan oleh anggota KPU
Kabupaten Kampar Dahmizar S.Pdi M.Pd selaku ketua Divisi teknis
penyelenggara.
Pada
kesempatan itu Dahmizar menjelaskan tentang data dan jumlah kursi yang
akan diperebutkan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019
mendatang.
Menjelaskan
bahwa dari 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar dibagi menjadi 6
Daerah Pemilihan (Dapil) yang masing - masing Dapil memiliki perbedaan
jumlah Kecamatan. Acuan nya tetap berdasarkan banyak jumlah penduduk di
setiap Kecamatan itu". Terang Dahmizar. Sebagaimana diketahui bersama,
saat ini di DPRD Kampar ada 45 kursi yang di didapatkan dari 6 Dapil.
Dalam raker ini juga perwakilan dari beberapa Partai Politik mengusulkan
penambahan Dapil. Mengingat letak geografis desa - desa dan Kecamatan
di setiap dapil berjauhan.
Pada
kesempatan ini juga Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah menerangkan
bahwa hak pilih masyarakat baru bisa mempunyai hak suara apabila
masyarakat tersebut memiliki KTP. Saat ini kita melihat bahwa masih
banyak nya masyarakat yang tidak memiliki KTP, sebagian ada juga yang
hanya memiliki Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil). Ungkapnya
Editor : HomeRiau